Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia Klarifikasi Isu Pelantikan Tim Kreatif di Lingkungan Kementerian Pertahanan

By Admin


nusakini.com, Jakarta — Menyikapi isu yang berkembang di ruang publik dan media sosial terkait dugaan pelantikan tim kreatif di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI) menyampaikan klarifikasi resmi bahwa kegiatan pelantikan yang berlangsung pada 19 Desember 2025 merupakan agenda internal organisasi, dan tidak berkaitan secara struktural maupun kelembagaan dengan Kementerian Pertahanan.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar, sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman publik terkait keterlibatan figur publik dalam kegiatan bela negara. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers GBN-MI yang digelar di kawasan Senayan City, Jakarta, pada Jumat (26/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, GBN-MI menegaskan bahwa Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) bela negara yang dibentuk dan direkomendasikan oleh Kementerian Pertahanan melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan). Namun demikian, GBN-MI bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Pertahanan. Keberadaan organisasi ini dimaksudkan untuk mendukung dan memperluas jangkauan program Bela Negara kepada masyarakat, khususnya dalam penanaman nilai-nilai kebangsaan, cinta tanah air, dan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Ketua Umum GBN-MI, Muhammad Faisal Manaf, menjelaskan bahwa pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional GBN-MI yang dilaksanakan bertepatan dengan Peringatan Hari Bela Negara ke-77 diselenggarakan di Aula Bela Negara, Gedung Kemhan. Namun ditegaskan bahwa penggunaan fasilitas tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pelantikan resmi oleh Kementerian Pertahanan, melainkan semata-mata sebagai lokasi kegiatan internal organisasi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam kegiatan bela negara bersifat terbuka dan inklusif, tanpa memandang latar belakang profesi, selama dilandasi komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Bidang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Sunan Kalijaga disampaikan bahwa keterlibatan figur publik dalam gerakan bela negara bukanlah hal baru. Sejak 2015, Ditjen Pothan Kemhan telah mendorong partisipasi publik figur dan influencer untuk menyuarakan nilai-nilai bela negara secara kreatif dan komunikatif agar mudah diterima masyarakat.

Terkait keterlibatan figur publik Ayu Aulia, GBN-MI menegaskan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai bagian dari tim kreatif internal organisasi GBN-MI, tidak menerima imbalan apa pun, serta tidak memiliki status, penugasan, atau keterikatan dalam kapasitas apa pun dengan Kementerian Pertahanan, baik secara struktural maupun nonstruktural.

Sementara itu, Ketua Bidang Kreatif GBN-MI, Shankar Ramchand, menyampaikan bahwa penguatan komunikasi publik menjadi salah satu instrumen penting dalam menyosialisasikan program bela negara kepada masyarakat luas. Menurutnya, bela negara tidak hanya dimaknai sebagai ekspresi simbolik, tetapi diwujudkan melalui program nyata, kegiatan edukatif, serta pemanfaatan berbagai kanal komunikasi yang konstruktif dan bertanggung jawab.

Kementerian Pertahanan melalui Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan memandang klarifikasi ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga akurasi informasi di ruang publik, sekaligus menegaskan kembali bahwa Kemhan tidak melakukan pelantikan, pengangkatan, maupun penugasan figur publik sebagai tim kreatif Kemhan dalam kegiatan dimaksud.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta dapat memperkuat sinergi seluruh elemen bangsa dalam menanamkan nilai-nilai bela negara secara tepat, proporsional, dan bertanggung jawab, sesuai dengan kerangka hukum dan kebijakan nasional. (*)